C. Fungsi Etika Dan Moralitas
Dalam Pelayanan Kebidanan
1. Menjaga otonomi dari setiap individu
khususnya Bidan dan Klien.
2. Menjaga kita untuk melakukan tindakan
kebaikan dan mencegah tindakan yang
merugikan/membahayakan orang lain.
3. Menjaga privacy setiap individu.
4. Mengatur manusia untuk berbuat adil dan
bijaksana sesuai dengan porsinya.
5. Dengan etik kita mengetahui apakah suatu
tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya.
6. Mengarahkan pola pikir seseorang dalam
bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah.
7. Menghasilkan tindakan yang benar
8. Mendapatkan informasi tentang hal yang
sebenarnya
9. Memberikan petunjuk terhadap tingkah
laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral
yang berlaku pada umumnya.
10. Berhubungan dengan pengaturan hal-hal
yang bersifat abstrak.
11. Memfasilitasi proses pemecahan masalah
etik.
12. Mengatur hal-hal yang bersifat praktik.
13. Mengatur tata cara pergaulan baik di
dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi.
14. Mengatur sikap, tindak tanduk orang
dalam menjalankan tugas profesinya yang biasa disebut kode etik profesi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar