Bidan harus memiliki komitmen
yang tinggi untuk memberikan asuhan kebidanan yang berkualatas berdasarkan
standar perilaku yang etis dalam praktek asuhan kebidanan. Pengetahuan tentang
perilaku etis dimulai dari pendidikan bidan dan berlanjut pada forum atau
kegiatan ilmiah baik formal atau non formal dengan teman, sejawat, profesi lain
maupun masyarakat. Salah satu perilaku etis adalah bila bidan menampilkan
prilaku pengambilan keputusan yang etis dalam membantu memecahkan masalah
klien. Dalam membantu memecahkan masalah ini bidan menggunakan dua pedekatan
dalam asuhan kebidanan, yaitu :
1.
Pendekatan berdasarkan prinsip.
Pendekatan berdasarkan prinsip sering dilakukan dalam etika kedokteran atau
kesehatan untuk menawarkan bimbingan tindakan khusus.
2.
Pendekatan berdasarkan asuhan
atau pelayanan
Bidan memandang care atau asuhan sebagai dasar dan kewajiban moral.
Hubungan bidan dengan pasien merupakan pusat pedekataan berdasarkan asuhan,
dimana memberikan perhatian khusus kepada pasien.
Dalam rangka penempatan terhadap
jenis tenaga kesehatan tertentu ditetapkan kebijaksanaan melalui pelaksanaan
masa bakti terutama bagi tenaga kesehatan yang sangat potensial di dalam
kebutuhan penyelenggaraan upaya kesehatan. Disamping itu tenaga kesehatan
tertentu yang bertugas sebagai pelaksana atau pemberi pelayanan kesehatan
diberi wewenang sesuai dengan kompetensi pendidikan yang diperolehnya, sehingga
terkait erat dengan hak dan kewajibarnya. Kompetensi dan kewenangan tersebut
menunjukan kemampuan professional yang baku dan merupakan standar profesi untuk
tenaga kesehatan tersebut.
Dari sejumlah tenaga medis tersebut, bidan
merupakan salah satu unsur tenaga medis yang berperan dalam mengurangi angka
kematian bayi dan ibu yang melahirkan, baik dalam proses persalinan maupun
dalam memberikan penyuluhan atau panduan bagi ibu hamil. Melihat besarnya peranan
bidan tersebut, maka haruslah ada pembatasan yang jelas mengenai hak dan
kewajiban dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan bidan tersebut. Maka,
dibuatlah Kode Etik bidan, dimana kode etik tersebut merupakan suatu pernyataan
kemprehensif dan profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota untuk
melaksanakan praktek profesinya, baik yang berhubungan dengan klien sebagai
individu, keluarga, masyarakat, maupun terhadap teman sejawat, profesi dan diri
sendiri, sebagai kontrol kualitas dalam praktek kebidanan.
Untuk melengkapi peraturan yang ada, maka dibuatlah
sebuah kode etik yang dibuat oleh kelompok-kelompok profesi yang ada di bidang
kesehatan, dengan ketentuan pokok bahwa peraturan yang dibuat tersebut tidak
bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya. Contoh kode etik profesi
adalah kelompok dokter yang mempunyai kode etik kedokteran, dan untuk kelompok
bidan mempunyai kode etik kebidanan. Dalam kode etik tersebut terdapat
pengenaan sanksi apabila ada pelanggaran yang berupa sanksi administratif, seperti
penurunan pangkat, pencabutan izin atau penundaan gaji.
Proses implementasi kebijakan
dapat dirumuskan sebagai tindakan-tindakan baik dari institusi pemerintah
maupun swasta atau kelompok masyarakat yang diarahkan oleh keinginan untuk
mencapai tujuan sebagaimana dirumuskan di dalam kebijakan. Sedangkan
implementasi adalah memahami apa yang senyatanya terjadi sesudah suatu program
dinyatakan berlaku atau dirumuskan. Fokus perhatian inplementasi kebijakan
mencakup kejadian-kejadian dan kegiatan-kegiatan yang timbul sesudah
diberlakukannya kebijakan negara, baik usaha untuk mengadministrasikannya
maupun akibat/dampak nyata pada masyarakat. Kebijakan ditransformasikan secara
terus menerus melalui tindakan-tindakan implementasi sehingga secara simultan
mengubah sumber-sumber dan tujuan-tujuan yang pada akhirnya fase implementasi
akan berpengaruh pada hasil akhir kebijakan.
Sebagai seorang tenaga kesehatan yang langsung
memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, seorang bidan harus melakukan
tindakan dalam praktek kebidanan secara etis, serta harus memiliki etika
kebidanan yang sesuai dengan nilai-nilai keyakinan filosofi profesi dan
masyarakat. Selain itu bidan juga berperan dalam memberikan persalinan yang
aman, memastikan bahwa semua penolong persalinan mempunyai pengetahuan,
ketrampilan dan alat untuk memberikan pertolongan yang aman dan bersih.
Dalam melakukan praktek
kebidanan, seorang bidan berpedoman pada KEPMENKES Nomor 900/ MENKES/ S/ VII/
2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan. Tugas dan wewenang bidan terurai
dalam Bab V Pasal 14 sampai dengan Pasal 20, yang garis besarnya adalah : bidan
dalam menjalankan prakteknya berwenang untuk memberikan pelayanan kesehatan
yang meliputi pelayanan kebidanan, pelayanan keluarga berencana, dan pelayanan
kesehatan masyarakat.. Sebagai pedoman dan tata cara dalam pelaksanaan progesi,
sesuai dengan wewenang peraturan kebijaksanaan yang ada, maka bidan harus
senantiasa berpegang pada kode etik bidan yang berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
Hal yang dilematis terjadi ketika
kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan meningkat, terutama pelayanan
bidan, tidak dibarengi oleh keahlian dan keterampilan bidan untuk membentuk
suatu mekanisme kerja pelayanan yang baik. Masih sering dijumpai pelayanan
bidan dengan seadanya, lamban dengan disertai adanya pemungutan biaya yang
mahal. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum terhadap pelanggaran kode
etik bidan. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis tertarik untuk mengadakan
penelitian hukum mengenai Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Bagi
Bidan Dalam Menjalankan Profesinya Di Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar